HARGA YANG ADIL DALAM PASAR ISLAM
Belanja erat terkait dengan mengkonsumsi, berbelanja menjadi kegiatan “awal” aktivitas sebelum kegiatan mengkonsumsi dilakukan. Berbelanja pada akhirnya menghubungkan manusia dengan beberapa barang yang dirpoduksi dan menjadi komoditas pasar. Teori ekonomi menyatakan bahwa pasar adalah salah satu mekanisme yang bisa dijalankan oleh manusia untuk mengatasi masalah-masalah ekonomi yang terdiri atas produksi, konsumsi, dan distribusi.
Transaksi ekonomi pasar bekerja berdasarkan mekanisme harga agar dalam transaksi memberikan keadilan bagi seluruh pelakunya maka harga juga harus mencerminkan keadilan. Dalam pandangan Islam transaksi harus dilakukan secara sukarela dan memberikan keuntungan yang proporsional bagi para pelakunya. Dalam situasi normal harga yang adil tercipta melalui mekanisme permintaan dan penawaran, dengan syarat mekanisme pasar dapat berjalan secara sempurna. Sementara itu kekuatan yang ada di belakang permintaan dan penawaran itu selalu berubah, penduduk selalu bertambah, harga barang-barang yang lain dan yang sedang kita analisis selalu naik turun dan pendapatan konsumen secara keseluruhan juga seluruh berubah, yang kesemuanya juga pasti akan berimbas pada perubahan permintaan dan penawaran. Untuk itu pemerintah memiliki peran yang besar dalam melakukan pengelolaan harga.
Harga ditentukan oleh kekuatan permintaan dan penawaran. Naik dan turunnya harga tidak selalu diakibatkan oleh kezaliman orang-orang tertentu. Hal tersebut bisa disebabkan oleh kekurangan produksi atau penurunan impor barang-barang yang diminta. Apabila permintaan naik dan penawaran turun, harga-harga akan naik. Sementara, apabila persediaan barang meningkat dan permintaan terhadapnya menurun, harga pun turun.
Penetapan harga merupakan salah satu praktek yang tidak diperbolehkan oleh syariat islam. Pemerintah ataupun yang memiliki otoritas ekonomi tidak memiliki hak dan wewenang untuk menetukan harga tetap untuk sebuah komoditas, kecuali pemerintah telah menyediakan pada para pedagang jumlah yang cukup untuk dijual dengan menggunakan harga yang ditentukan atau melihat dan mendapatkan kezaliman-kezaliman di dalam sebuah pasar yang mengakibatkan rusaknya mekanisme pasar yang sehat.
Sebagian ulama menolak peran Negara untuk mencampuri urusan ekonomi, diantaranya untuk menetapkan harga, sebagian ulama yang lain membenarkan Negara untuk menetapkan harga. Perbedaan pendapat ini berdasarkan pada adanya hadis yang diriwayatkan oleh Anas sebagaimana berikut : “ Orang-orang mengatakan, wahai Rasulullah, harga mulai mahal. Patoklah harga untuk kami.? Rasulullah bersabda. “ Sesungguhnya Allah-lah yang mematok harga, yang menyempitkan dan melapangkan rizki, dan saya sungguh berharap untuk bertemu Allah dalam kondisi tidak seorang pun dari kalian yang menuntut kepadaku dengan suatu kezaliman dalam darah dan harta”. (hHR. Abu Daud [3451] dan Ibnu Majah {2200]).
Dari pandangan ekonomis, Ibnu Qudamah menganalisis bahwa penetapan harga juga mengindasikan pengawasan atas harga tak menguntungkan. Ia berpendapat bahwa penetapan harga akan mendorong harga menjadi mahal. Sebab jika pandanga dari luar mendengar adanya kebijakan pengawasan harga, mereka tak akan mau membawa barang dagangannya ke suatu wilayah dimana ia dipaksa menjual barang dagangannya diluar harga yang dia inginkan. Para pedagang local yang memiliki barang dagangan, akan menyembunyikan barang dagangan. Para konsumen yang membutuhkan akan meminta barang dagangan dan membuatkan permintaan mereka tak bisa dipuaskan, karena harganya meningkat. Harga meningkat dan kedua pihak menderita. Para penjual menderita karena dibatasi dari menjual barang dagangan mereka dan para pembeli menderita karena keinginan mereka tidak bisa dipenuhi. Inilah alasannya kenapa hal itu dilarang.
Dari sini jelas bahwasanya tidak dibenarkan adanya kontrol manusia dalam penentuan harga itu, sehingga akan menghambat hukum alami yang dikenal dengan istilah supply dan demand. Dalam ekonomi islam harga ditentukan oleh kekuatan supply dan demand. Jika terjadi distorsi pasar maka pemerintah boleh intervensi pasar. Namun, ekonomi islam menentang adanya intervensi pemerintah dengan peraturan yang berlebihan saat kekuatan pasar secara bebas bekerja untuk menentukan harga yang kompetitif.
Komentar
Posting Komentar